JAMBERITA.COM - Terdakwa kasus pelepasan aset perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor PN Jambi.
Pembacaan vonis dilakukan Kamis (17/1/2019) oleh majelis hakim yang diketuai Edi Purnomo.
Dua terdakwa lainnya Joko Susilo yang saat ini dinonaktifkan sebagai kepala dinas di Kabupaten Sarolangun dan pihak swasta atas nama Ferry Nursanti yang merupakan Direktur PT NUA juga divonis bebas.
Dalam amar putusannya majelis menyatakan bahwa terdakwa Ferry Nursanti bebas dari dengan hukuman sebagai mana dakwaan yang dibacakan.
Dan dilepaskan dari hukum penjara dan dibersihkan nama baiknya sesuai hukum yang berlaku karena tidak terbukti merugikan negara sedikitpun.
Tidak hanya Ferry Nursanti, Muhammad Madel dan Joko Susilo turut dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Dan segera melepaskan secara langsung dari kurungan penjara dan dipulihkan nama baiknya.
"Terdakwa atas nama Ferry Nursanti, M. Madel dan Jiko Susilo dinyatakan tidak bersalah seperti dakwaan yang di bacakan jaksa penuntut umum sehingga segera dibebaskan dari masalah hukum dan dipulihkan nama baiknya" kata majelis hakim.(dy)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Bersaksi di Sidang, Istri HBA Mengaku Tak Tahu Jika Ada Korupsi
Istri Mantan Gubernur Jambi Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi PAUD
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi



